Pemilu menjadi momen penting bagi setiap warga negara, termasuk WNI yang tinggal di luar negeri seperti di Jerman. Dalam pemilu Jerman yang akan dilaksanakan pada 10 Februari 2024, partisipasi WNI memiliki proses tersendiri, KPU yang dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih, yaitu memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. Di Jerman hanya ada 3 PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri). WNI bisa mencoblos di Jerman dengan ketentuan berikut
Lokasi PPLN | Wilayah Kerja |
PPLN Berlin | -Berlin -Brandenburg -Sachsen -Sachsen Anhalt -Mecklenburg Vorpommern -Thüringen |
PPLN Hamburg | -Hamburg -Bremen -Niedersachsen -Schleswig-Holstein |
PPLN Frankfurt | -Hessen -Nord-Rhein-Westfallen -Baden-Württemberg -Saarland -Rheinland-Pfalz -Bayern |
Baca juga : https://www.spitzestudium.com/id_id/apa-saja-tes-masuk-studienkolleg/
Panduan Pemilu untuk WNI yang tinggal di Jerman
- Pendaftaran diri di KJRI
Langkah pertama yang harus diambil oleh WNI yang ingin berpartisipasi dalam pemilu di Jerman adalah mendaftarkan diri di KJRI sejak tiba di Jerman. Proses ini dilakukan dengan melapor diri dan setelah pendaftaran berhasil, WNI akan menerima email untuk melakukan pembaruan data. - Update Data
Setelah menerima email untuk melakukan pembaruan data, WNI memiliki opsi untuk melakukan pembaruan data secara online atau offline. Tujuan dari pembaruan data adalah untuk memastikan bahwa informasi terkini mengenai alamat tinggal dan data pribadi lainnya sudah tercatat dengan benar. Dokumen yang diperlukan untuk pembaruan data meliputi Kartu Keluarga, KTP, Paspor dan Aufenthaltstitel/Ausweis
(kartu izin tinggal). - Bukti Konfirmasi Pendaftaran Pemilu
Setelah berhasil melakukan pembaruan data, WNI akan menerima bukti konfirmasi pendaftaran pemilu melalui email. Bukti ini menjadi tanda bahwa WNI sudah terdaftar dan dapat mengikuti proses pemilihan. - Lokasi Tempat Pemungutan Suara
WNI memiliki tiga opsi untuk mencoblos: TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri), Kotak Suara Keliling (KSK), dan melalui pos. Jika lokasi tinggal WNI dekat dengan TPSLN, mereka dapat langsung mendatangi tempat tersebut untuk mencoblos.
● PemungutanSuara di TPSLN
Bagi WNI yang dekat dengan TPSLN, proses pencoblosan akan dilakukan di tempat tersebut. WNI dapat mengikuti prosedur pencoblosan yang mirip dengan pemilu di dalam negeri. Mereka akan memberikan suara dan memasukkan surat suara ke kotak suara.
● KotakSuaraKeliling (KSK)
Bagi WNI yang tinggal di daerah yang dilayani oleh KSK, mereka dapat mencoblos dengan mengirimkan surat suara ke kotak suara keliling. KSK akan melintasi daerah tempat tinggal WNI, sehingga memudahkan mereka untuk berpartisipasi tanpa harus datang langsung ke TPSLN.
● PemungutanSuara Melalui Pos
Bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan sulit dijangkau oleh TPSLN atau KSK, mereka memiliki opsi untuk mengirimkan surat suara melalui pos ke PPLN. Surat suara yang dikirimkan harus mematuhi aturan dan batas waktu yang ditetapkan untuk memastikan suara WNI dapat dihitung dalam pemilu. Dengan mengikuti panduan ini, WNI di Jerman dapat memastikan bahwa mereka terlibat secara aktif dalam proses pemilihan dan dapat mencoblos sesuai dengan hak demokratis mereka. Partisipasi ini tidak hanya menjadi hak, tetapi juga tanggung jawab sebagai warga negara yang memiliki peran penting dalam menentukan masa depan negara.
Contoh Soal OSD : https://www.osd.at/die-pruefungen/osd-prufungen/